Perlindungan Data Pribadi

Pengaturan perlindungan data pribadi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, pengaturan ini akan melindungi data pribadi masyarakat terhadap penyalahgunaan data, karena data tersebut memiliki nilai tinggi untuk menunjang kepentingan suatu bisnis, yang dimana dalam pengumpulan datanya di masa modern ini menjadi kian mudah akibat dari berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, kemudahaan dalam memeperoleh data pribadi ini dapat menimbulkan dampak negative bagi subjek data pribadi, Karen banyak kasus yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi dalam tindakan kejahatan, seperti penipuan, penggelepan dan juga yang lainnya .

Bagi masyarakat, kebutuhan akan perlindungan data pribadi diperlukan pengaturan khusus perihal itu, diarenakan data pribadi menjadi lebih sangat berharga bagi kepentigan bisnis dan lainnya. Oleh sebab itu timbul kekhawatiran bahwa data pribadi masyarakat dijual atau diguakan tanpa persetujuan, oleh karena itu kebutuhan akan suatu peraturan perundang-undangan menegenai perlindungan data pribadi yang bersifat khusus untuk memastikan bahwa data priadi dilindungi dengan baik.

Pengaturan tetang data pribadi sangat diperlukan karena mengatur mengenai pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, pengiriman serta keamanan data pribadi, hal itu harus menjadi perhatian dari pemerintah untuk membuat suatu aturan yang khusus dalam mengatur mengenai data pribadi.

Untuk mengatur mengenai perlindungan data pribadi pemerintah megeluarkan Undang–Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dalam peraturan ini yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat didentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (1), data pribadi dibagi menjadi dua jenis yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

a. data dan informasi kesehatan;
b.data biometric;
c. data genetika;
d. catatan keahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribaadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangka Data Pribadi yang bersifat umum meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d.agama;
e. status perkawinan; dan/atau
f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.